Print
Hits: 15829

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

1. Pengantar

Selama memangku tugas sebagai pemimpin Gereja Katolik Roma, almarhum Paus Yohanes Paulus II sangat gigih memperjuangkan moralitas. Bahkan banyak kalangan menilai beliau sebagai navigator moral. Moralitas yang diperjuangkannya didasarkan pada Injil, Sabda Kehidupan. Salah satu perjuangannya berkaitan dengan nilai dan keluhuran hidup manusia. Dalam artikel ini akan diulas bagaimana pandangan Yohanes Paulus II tentang perintah Kitab Suci, “Jangan Membunuh” dalam kaitan dengan situasi dunia dewasa ini.

2. Nilai Hidup Manusia

Menghadapi ancaman-ancaman berat yang tak terbilang jumlahnya terhadap hidup manusia dalam dunia modern, orang merasa terlindas oleh perasaan tak berdaya. Mereka merasa seolah-olah kebaikan tak pernah dapat memadai kekuatannya untuk mengalahkan kejahatan. Apakah demikian adanya?

Pandangan Yohanes Paulus II justru memberikan harapan di tengah kegundahan dan perintis manusia terhadap hidup. Bagi Yohanes Paulus II,dan ini selaras dengan ajaran Injil,hidup manusia bukan saja dalam tatanan fisik duniawi tetapi juga berkaitan dengan hidup kekal yang disediakan Allah bagi mereka yang percaya kepada Yesus. Makna terdalam mengenai hidup manusiawi dalam kaitan dengan hidup kekal diangkat oleh Rasul Yohanes dalam pembukaan suratnya yang pertama, “Apa yang telah ada sejak semula, yang telah kami dengar, yang telah kami lihat dengan mata kami, yang telah kami saksikan dan yang telah kami raba dengan tangan kami tentang Firman hidupitulah yang kami tuliskan kepada kamu. Hidup itu telah dinyatakan, dan kami telah melihatnya dan sekarang kami bersaksi dan memberitakan kepada kamu tentang hidup kekal, yang ada bersama-sama dengan Bapa dan yang telah dinyatakan kepada kami. Apa yang telah kami lihat dan yang telah kami dengar itu, kami beritakan kepada kamu juga, supaya kamu pun beroleh persekutuan dengan kami. Dan persekutuan kami adalah persekutuan dengan Bapa dan dengan Anak-Nya, Yesus Kristus” (1Yoh 1:1-3). Jadi dalam Injil, hidup kekal Allah diwartakan dan dianugerahkan. “Berkat pewartaan dan anugerah ini, hidup fisik dan rohani kita, juga pada tahapnya di dunia, beroleh nilai dan makna sepenuhnya, sebab hidup kekal Allah de facto merupakan tujuan panggilan kita di dunia ini” (Evangelium Vitae/EV 30).

Di sini menjadi teramat luhurlah pandangan kristiani tentang hidup. Martabat hidup itu bukan hanya berkaitan dengan awal mulanya di dunia ini, yakni dengan kenyataan datangnya dari Allah, melainkan juga dengan tujuannya, yaitu berupa persekutuan dengan Allah dalam pengenalan dan cintakasih akan Dia. Konsekuensinya adalah hidup kekal itu sudah tumbuh dan mulai berkembang sejak manusia hidup di dunia ini.

Hidup manusia itu selalu sesuatu yang baik! Mengapa? Karena hidup itu berbeda jauh dengan hidup mahluk hidup lainnya, kendati ia dibentuk dari debu tanah (Kej 1: 26-27). Hidup manusia menampilkan Allah di dunia, menandakan kehadiran-Nya dan mencerminkan kemuliaan-Nya. Manusia dikaruniai martabat yang amat luhur (EV 34). Refleksi awal Kitab Kejadian menampilkan hal ini dengan indah.

Hidup manusia berasal dari Allah. Oleh karena itu, manusia tidak dapat memperlakukannya dengan sesuka hatinya. Hidup itu memiliki tujuan pada keilahian, yaitu bersatu dengan Allah dalam hidup kekal. Hidup itu amat suci dan keramat sebab Allah menciptakan manusia menurut citra-Nya (Kej 1: 26). Oleh sebab itu, hidup dan mati manusia berada dalam kuasa Tuhan, seperti dikatakan dalam kitab Ulangan, “Akulah yang mendatangkan baik maut maupun hidup” (Ul. 32: 39).

Kekudusan hidup menjadi dasar bagi sifat yang tidak dapat diganggu gugatnya hidup manusia, yang sejak semula tertera di dalam hati manusia, dalam suara hatinya. Pertanyaan, “Apakah yang telah engkau perbuat?” (Kej 4: 10) yang oleh Allah ditujukan kepada Kain sesudah ia membunuh adiknya Habel, menafsirkan pengalaman tiap orang di lubuk suara hatinya. Manusia selalu diingatkan bahwa hidup tidak dapat diganggu gugathidupnya sendiri dan hidup sesamasebagai sesuatu yang bukan miliknya, sebab menjadi milik dan karunia Allah Sang Pencipta kehidupan (EV 40).

3. Perintah Jangan Membunuh

Perintah “Jangan membunuh” mencakup perintah positif mencintai sesama. “Seorang pemuda datang kepada Yesus dan bertanya kepada-Nya, “Guru, perbuatan baik manakah yang harus kulakukan untuk memperoleh hidup kekal?” Yesus menjawab, “Kalau engkau ingin memasuki hidup laksanakanlah perintah-perintah Allah” (Mat 19: 16-17). Sebagai perintah pertama kepada pemuda tersebut, Yesus mengutip dari Dekalog (Sepuluh Perintah Allah), “Jangan membunuh.” Perintah yang dikutip oleh Yesus ini mengisyaratkan bahwa hidup manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Maka pesan terdalam dari perintah Allah untuk melindungi hidup manusia berkaitan dengan hukum utama, hukum cintakasih terutama mengasihi sesama.

Kalau melihat situasi dewasa ini, sangat jelas bagi kita bahwa betapa murahnya harga hidup manusia. Memang Allah menganugerahkan kebebasan kepada manusia, tetapi bukan kebebasan mutlak. Justru karena kebebasan mutlak yang dipegang oleh manusia modern membuat hidup manusia tidak ada nilainya. Akibatnya dari semuanya ini, nilai hidup manusia yang luhur dan ilahi tidak ada sama sekali, diinjak-injak dan diperkosa. Hidup sekarang seolah-olah tidak ada referensi sama sekali dengan hidup kekal. Lebih parah lagi, jangankan hidup sekarang memiliki tujuan ilahi, manusia dewasa ini tidak lagi menghormati hidup manusiawinya, sehingga di mana-mana muncul suatu budaya yang oleh Paus Yohanes Paulus II disebut dengan budaya maut (Culture of Death).

Hidup manusiawi itu keramat, karena sejak awal mula melibatkan ‘tindakan kreatif Allah’ dan untuk selamanya tetap berhubungan khas dengan Sang Pencipta, satu-satunya tujuan. Hanya Allah sendirilah Tuhan kehidupan sejak awal hingga akhirnya (EV 53). Perintah “Jangan membunuh” berbunyi tegas negatif yang menunjukkan batas ekstrim yang tidak pernah boleh dilampaui oleh manusia (EV 54). Melampaui batas tersebut berarti manusia mengambil alih hak Allah, Tuan dan Pencipta kehidupan. Ini merupakan sebuah kesombongan. Secara implisit perintah “Jangan membunuh” mendorong sikap positif hormat yang mutlak terhadap hidup, suatu ajakan untuk memajukan hidup.

Memang ada situasi-situasi di mana nilai-nilai yang dicanangkan oleh hukum Allah nampaknya mengandung sebuah paradoks, misalnya bila orang secara sah membela diri. Di sini hak untuk melindungi hidupnya sendiri dan tugas tidak melukai hidup orang lain dalam praktiknya sukar sekali diselaraskan. Perintah yang sulit untuk mengasihi sesama yang diwartakan dalam Perjanjian Lama dan diteguhkan oleh Yesus sendiri mengandaikan cinta diri sebagai landasan perbandingan: “Cintailah sesamamu seperti dirimu sendiri” (Mrk 2: 31). Oleh karena itu menurut Yohanes Paulus II, tak seorang pun boleh melepaskan hak untuk membela diri karena tidak lagi mau mencintai hidup dan dirinya. Selain itu, membela diri yang sah bukan hanya suatu hak tetapi suatu kewajiban (EV 55).

4. Budaya Maut

Dalam EV Paus Yohanes Paulus II menyoroti budaya maut yang sering dipraktikkan dewasa ini bahkan cenderung untuk dilegalkan di negara-negara tertentu. Budaya maut adalah suatu budaya yang melawan kehidupan. Bukan berita baru lagi negara-negara Eropa yang dahulu mayoritas Katolik justeru mengalami kehancuran moral. Ada dua budaya maut yang seringkal disoroti oleh Yohanes Paulus II dalam setiap pandangan moralnya. Kedua-duanya merupakan pembunuhan manusia yang lemah dan tak mampu membela diri. Kedua budaya maut itu adalah pada awal kehidupan (pengguguran, aborsi) dan pembunuhan pada masa-masa akhir kehidupan (eutanasia).

4.1 Pembunuhan pada Awal Kehidupan

Menurut Yohanes Paulus II, di antara semua kejahatan yang dapat dijalankan melawan hidup, seperti pengguguran yang disengaja dan juga pembunuhan kanak-kanak merupakan kejahatan yang durhaka (EV 58). Dalam anggapan populer, pengguguran seringkali diterima dengan alasan kesejahteraan keluarga, sehingga seringkali memakai istilah “penghentian kehamilan.” Akan tetapi, istilah ini hanyalah menyelubungi arti pengguguran yang sesungguhnya.

Pengguguran yang disengaja berarti: pembunuhan yang disengaja dan langsung entah manakah upaya-upaya yang digunakan, terhadap manusia pada tahap awal hidupnya, antara saat pembuahan sampai saat kelahiran. Yang disingkirkan di sini adalah manusia pada tahap awal kehidupannya. “Sangat sulit dibayangkan, bagaimana mungkin manusia itu menjadi “penyerang” apalagi agresor melawan keadilan! Ia lemah, tak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk minimal pembelaan, yaitu kekuatan tangis dan air mata bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati” (EV 58). Bayi yang belum lahir sama sekali terserahkan pada perlindungan dan pemeliharaan wanita yang mengembannya dalam rahim. Bagaimana mungkin seorang ibu menjadi pembunuh, yang semestinya melindungi dan memelihara buah hatinya?

Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini? Seringkali ditemukan bahwa keputusan menggugurkan bayi dalam kandungan memang tragis dan menyedihkan bagi seorang ibu sejauh keputusan itu tidak berdasarkan alasan-alasan egois semata, ingin melindungi nilai-nilai tertentu yang penting, misalnya kesehatannya sendiri atau mutu hidup yang layak bagi anggota-anggota lain keluarganya. Kadang dikhawatirkan, jangan-jangan bayi yang akan lahir akan hidup dalam kondisi yang begitu buruk, sehingga nampaknya lebih baik kalau ia tidak dilahirkan. Walaupun demikian, alasan-alasan di atas dan sebagainya, betapa pun berat dan tragis tidak pernah dapat membenarkan pembunuhan manusia tak bersalah yang disengaja!

Selain ibunya sendiri, seringkali ada orang-orang lain yang juga memutuskan kematian bayi dalam rahim. Pertama, barangkali ayah bayi itu. Hal ini terjadi tidak saja jika ia secara langsung menekan wanita untuk menggugurkan kandungannya tetapi juga bila ia secara tidak langsung mendorong keputusan itu dari pihak wanita, dengan membiarkan seorang diri menghadapi masalah-masalah kehamilan. Hal ini seringkali terjadi pada pasangan yang belum menikah. Kedua yang tidak bisa kita abaikan adalah tekanan-tekanan yang kadang-kadang datang dari lingkungan keluarga yang lebih luas dan dari teman-teman. Kehamilan ituterutama di luar nikahseringkali memalukan lingkungan keluarga dan teman-teman sehingga kadang perempuan yang hamil berada di bawah tekanan berat sehingga terpaksa menggugurkan kandungannya. “Tanggung jawab moril di sini ada pada mereka (keluarga dan teman-teman) yang secara langsung dan tidak langsung mewajibkan pengguguran kandungan” (EV 59). Ketiga, dokter-dokter dan perawat-perawat pun bertanggung jawab bila mereka menghambakan diri pada maut ketrampilan-ketrampilan yang diperoleh dari Allah yang sebenarnya untuk memelihara dan memajukan hidup.

Ada orang yang berusaha membenarkan pengguguran karena beranggapan bahwa hasil pembuahansetidak-tidaknya sampai jumlah hari tertentubelum dapat dipandang sebagai hidup manusiawi personal. Akan tetapi, menurut kenyataan; “dari saat sel telur dibuahi sudah mulailah suatu kehidupan, yang bukan hidup ayah atau ibunya, melainkan hidup manusia yang baru beserta pertumbuhannya” (EV 60). Ilmu genetika modern dengan jelas mengukuhkan hal ini, bahwa sejak tahap pertama itu (pembuahan) sudah tersusun program bagaimana mahluk hidup itu adanya di masa mendatang: seorang pribadi, pribadi individual dengan aspek-aspek yang karakteristik.

Hidup manusia itu keramat dan tidak dapat diganggu gugat, termasuk pada tahap awal sebelum kelahiran. Sepanjang sejarah 2000 tahun Gereja, tidak pernah menimbulkan keraguan mengenai kecaman moril terhadap pengguguran. Yohanes Paulus II mengutip pandangan Paus Pius XII yang menolak semua pengguguran langsung, yakni setiap tindakan yang secara langsung dimaksud untuk menghancurkan hidup manusia dalam rahim (EV 62).

4.2 Pembunuhan pada Masa Akhir Kehidupan

Pada ujung lain panorama hidup manusia menghadapi misteri maut, yaitu tragedi eutanasia. Bagi manusia di zaman modern, maut menjadi “pembebasan yang wajar” begitu hidup dianggap sudah tidak ada artinya lagi, karena sarat akan penderitaan (EV 64) atau karena hidup itu tidak memiliki nilai ekonomis lagi (tidak produktif lagi secara ekonomi). Masyarakat sekarang makin besarlah godaan menerapkan eutanasia, artinya mengendalikan maut dan mendatangkannya sebelum waktunya dan dengan halus mengakhiri hidupnya sendiri atau hidup orang lain. Dalam dunia sekarang ini orang-orang yang lanjut usia atau orang-orang cacat dilihat sebagai beban yang tidak tertanggungkan lagi sehingga mereka ini seringkali disendirikan oleh keluarga-keluarga mereka dan oleh masyarakat. Mereka dibuat mengakhiri hidupnya secara halus (eutanasia berarti “kematian bahagia”).

Apa pun definisi eutanasia, jelas bahwa eutanasia adalah pelanggaran berat terhadap hukum Allah karena pembunuhan manusia secara sengaja dari sudut moral tidak dapat diterima. Ajaran ini didasarkan pada hukum kodrat dan Sabda Allah yang disalurkan oleh Tradisi Gereja dan Magisterium (EV 65). Yohanes Paulus II tetap berpegang pada ajaran Gereja tentang penolakan terhadap eutanasia sebagai kejahatan moral. Ia mengutip pandangan St. Agustinus yang mengatakan, “Pembunuhan orang tidak pernah diperbolehkan. Juga kalau orang itu menginginkannya, atau bahkan memintanya, karena terombang-ambing antara hidup dan maut ia meminta tolong dalam membebaskan jiwa yang bergulat mau melepaskan ikatan-ikatan raga dan ingin dibebaskan. Tidak diperbolehkan juga kalau membunuh orang sakit yang sudah tidak mampu hidup lagi.” (EV 66)

Eutanasia menjadi lebih gawat lagi bila berupa pembunuhan terhadap orang lain yang sama sekali tidak memintanya dan tidak pernah menyetujuinya. Puncak kesewenang-wenangan dan ketidakadilan dicapai bila ada orang-orang seperti dokter-dokter dan para penyusun undang-undang mengklaim kekuasaan untuk memutuskan “siapa yang harus hidup dan siapa yang harus mati.” Kita dihadapkan pada godaan Firdaus: menjadi seperti Allah yang “tahu baik dan jahat” (Kej 3: 25). Bukankah Allah itu satu-satunya yang berdaulat atas hidup dan maut, “Akulah yang mendatangkan baik maut maupun hidup” (Ul 32: 39).

Seringkali terjadi bahwa keluarga tidak tahan lagi melihat penderitaan karena itu mereka “berbelaskasihan” dan meminta kepada dokter untuk mengakhiri kehidupan keluarganya. Ini memang belaskasihan, tetapi belaskasihan semu bahkan belaskasihan yang merisaukan. Belaskasihan sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belaskasihan itu tidak membunuh orang yang penderitaannya tidak dapat ditanggung lagi. Eutanasia semakin nampak jahat jika dijalankan oleh orang-orang, seperti sanak saudara yang sebenarnya harus merawat anggota keluarga dengan sabar dan penuh kasih atau oleh orang-orang seperti dokter yang berdasarkan profesi mereka yang khas sebenarnya harus merawat pasien juga pada tahap akhir hidupnya yang membuat sangat menderita.

Jauh berbeda dari belaskasihan semu ini, “jalan cintakasih dan belaskasihan yang sejati, yang dibutuhkan oleh manusia pada umumnya, yang harus disinari oleh cahaya yang selalu baru dan memancar dari iman akan Kristus Sang Penebus yang wafat dan bangkit mulia. Dambaan yang tumbuh dalam hati manusia dalam konfrontasi yang amat tajam dengan penderitaan dan maut, khususnya bila menghadapi godaan untuk menyerah saja karena putus asa, terutama adalah dambaan akan pendampingan, simpati dan dukungan pada saat pencobaan. Yang amat dibutuhkan adalah bantuan supaya justru dapat tetap berharap saat nyaris lenyap harapan manusiawi. Gaudium et Spes artikel 18 mengingatkan kita semua yang hidup di dunia modern: “Di hadapan mautlah teka-teki kenyataan manusia mencapai puncaknya.” Meskipun begitu, memang wajarlah perasaan berdasarkan naluri hatinya bila ia mengelakkan dan menolak kehancuran total dan tamatnya riwayat pribadinya untuk selamanya. Akan tetapi, benih keabadian yang dibawanya serta tidak dapat dikembalikan kepada kejasmanian belaka, membuatnya memberontak melawan maut” (EV 67).

5. Penutup

Perjuangan Yohanes Paulus II dalam menegakkan perintah Allah “Jangan membunuh” memang berdasarkan refleksi yang mendalam dengan Sabda Allah. Apa pun bentuk pembunuhan terhadap manusia memang tidak sesuai dengan perintah hukum cintakasih. Tingginya nilai hidup manusiakarena ia diciptakan menurut citra Allah dan dipanggil untuk mengambil bagian dalam hidup Allah, hidup kekalmenjadi landasan untuk menghormati dan memelihara kehidupan manusia.