User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Article Index

 

Bagaimana konkritnya pandangan Kitab Suci tentang incest? Kita perlu melihat terlebih dahulu pandangan Kitab Suci tentang hal ini karena seperti kita ketahui, Kitab Suci adalah dasar dari iman Gereja.

Kitab Suci bukan saja melarang incest menurut pengertian yang sudah kita lihat sebelumnya yaitu hubungan dengan keluarga terdekat. Kitab Suci malahan melarang hubungan incest dalam lingkungan yang lebih luas daripada ikatan keluarga. Misalnya perkawinan dengan ipar. Hal ini dapat kita lihat dalam Injil Markus bab 6 ayat 17-18. Dalam ayat ini Yohanes Pemandi mencela perkawinan Herodes dengan iparnya yaitu istri saudara lelakinya, “Sebab memang Herodeslah yang menyuruh orang menangkap Yohanes dan membelenggunya di penjara berhubung dengan peristiwa Herodias, isteri Filipus saudaranya, karena Herodes telah mengambilnya sebagai isteri.Karena Yohanes pernah menegor Herodes: "Tidak halal engkau mengambil isteri saudaramu!"

Kemudian dalam surat kepada umat di Korintus bab 5 ayat 1-13, kita dapat melihat tindakan Paulus mengekskomunikasi seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan ibu tirinya. Dengan diekskomunikasi berarti orang itu dibuang dari lingkungan masyarakat. Dan masyarakat dilarang bergaul dengan dia. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mendatangkan hukuman ekskomunikasi juga bagi dirinya.

Jadi Kitab Suci sendiri sudah menunjukkan kepada kita bahwa praktik incest adalah suatu perbuatan cela dan menjadi sandungan bagi masyarakat. Perbuatan itu semata-mata karena kegilaan nafsu manusia tanpa memandang siapa orang itu. Nafsu dan dorongan yang tak teratur ini menutup segala pikiran yang benar dan tidak memandang lagi siapa yang dihadapi. Dan perbuatan itu bukan hanya tidak berkenan di hadapan manusia tetapi perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, yang menyaksikan segala perbuatan kita meski ditempat yang tersembunyi sekalipun. Oleh karena itu sangatlah masuk akal kalau kita menyaksikan reaksi Yohanes terhadap perbuatan Herodes.

Bagaimanakah sekarang pandangan Gereja tentang hal Incest ini? Tentunya tidak akan jauh dari pandangan Kitab Suci. Mungkin ada di antara kita yang pernah mendengar istilah atau buku tentang Hukum Gereja, yaitu suatu buku yang memuat semua peraturan agar kita dapat hidup sebagai orang Kristen yang baik. Kita akan melihat pandangan Gereja berdasarkan buku ini. Kalau Anda membuka dan membaca buku itu, Anda tidak akan menemukan istilah incest sama sekali, karena memang buku ini tidak menggunakan istilah incest.

Yang bisa kita jumpai dalam Kitab Hukum ini adalah berbagai halangan untuk perkawinan Katolik yang sah. Dan Incest secara tidak langsung dimasukkan sebagai halangan utama untuk perkawinan ini. Hal itu disebut secara khusus dalam nomor 1091. Apa saja yang disebutkan dalam nomor tersebut? Mari kita lihat satu persatu.

1.  Halangan pertama adalah adanya hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik itu legitim maupun yang alami, adalah halangan utama untuk perkawinan kristiani yang sah. Apakah yang disebut dengan hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah? Yaitu hubungan menurun atau menaik misalnya dari kakek – ayah - ibu – anak – cucu – cicit dan seterusnya. Kata-kata legitim dan alami dalam nomor 1091 dari Kitab ini menunjukkan bahwa halangan nikah ini berlaku baik di antara mereka yang berhubungan darah secara alami ataupun yang berhubungan karena diangkat secara resmi, misalnya anak angkat secara resmi dan sebagainya.

2.  Halangan kedua adalah adanya hubungan garis keturunan menyamping sampai dengan hubungan tingkat 4. Misalnya, perkawinan tidak dapat dilangsungkan antara seorang paman atau tante dengan keponakan dan putra-putri dari keponakannya.

3.  Perkawinan di antara sepupu pada lapis pertama juga merupakan perkawinan yang tidak sah. Mengapa? Karena hubungan di antara sepupu masih merupakan hubungan menyamping tingkat ke 4. Misalnya Bapak A bersaudara dengan Bapak B, maka putra-putri dari Bapak A tidak bisa menikah dengan putra-putri Bapak B.

www.carmelia.net © 2008
Supported by Mediahostnet web hosting