User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Article Index

Incest merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yaitu dalam keluarga. Penyimpangan terjadi karena berbagai faktor yang menyebabkannya. Hubungan ini sangat mengganggu kehidupan bersama. Jika peristiwa ini diteruskan akan menimbulkan kekacauan kehidupan moral dan lebih jauh lagi, dapat menumpulkan suara hati manusia yang benar. Jelaslah bahwa perbuatan itu tidak sedap didengar dan merusak masa depan para korban. Mereka akan mengalami kesuraman, stres, bahkan tidak mempunyai makna hidup lagi.

Bagaimanakah pandangan iman kita berkaitan dengan incest”?Moral Kristiani tidak memberikan toleransi atas penyimpangan ini. Gereja tidak membenarkan perbuatan semacam ini, bahkan Gereja sungguh-sungguh telah menolaknya. Oleh karena perbuatan ini jelas-jelas keliru, maka dengan sendirinya perbuatan itu tidak bisa dilanjutkan. Mengapa Gereja menolak perbuatanincest”?Ada berbagai alasan yang sangat logis dan praktis. Oleh karena itu melalui tulisan ini kita akan melihat bersama satu persatu dari semua itu. Akan tetapi sebelumnya, kita akan melihat terlebih dahulu, apa sebenarnya yang dinamakanincest” itu.

Incest adalah tindakan hubungan seksual dengan seseorang yang berasal dari keluarga dekat, misalnya antara ayah dan putrinya, ibu dan putranya atau di antara saudara sekandung. Jadi bisa kita katakan bahwa perbuatan incest adalah suatu penyimpangan seksual, pelampiasan hawa nafsu seksual yang sasarannya adalah anggota keluarganya sendiri. Kebanyakan ahli di dunia ini, umumnya sepakat bahwa tidak ada satupun suku bangsa di dunia ini yang membenarkan dan mengizinkan hubungan seksual atau perkawinan di antara keluarga dekat. Mengapa demikian? Karena memang dari fakta yang ada incest dapat mendatangkan kerugian yang besar pada keturunan yang akan dihasilkan dari hubungan itu. Incest sebenarnya dapat merupakan tanda atau gejala dari adanya suatu masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya, si istri sakit. Jadi dalam arti tertentu incest dapat disebut sebagai akibat dari keadaan dalam rumah tangga itu. Atau bisa juga karena adanya dorongan seksual yang meletus (dorongan impulsif), yakni dorongan yang sangat kuat dan tak tertahankan lagi sehingga daya akal budi si pelaku menjadi gelap. Dia tidak bisa memandang lagi siapa pun orang itu. Dan apabila hal ini terjadi maka akan merugikan baik pelaku maupun orang yang menjadi korban. Di berbagai masyarakat di dunia, larangan incest dalam kenyataan konkret tergantung dari tradisi budaya dan kadangkala larangan itu lebih berciri adat kebiasaan daripada hukum normal. Akan tetapi dengan adanya ciri itu, pelanggaran terhadap larangan incest biasanya dipandang sebagai pelanggaran sangat berat, khususnya bila hal ini terjadi di antara kakek-nenek, orangtua dan anak, dan antara saudara-saudari.

Berdasarkan penelitian, prosentasi incest yang terjadi dapat diperkirakan seperti data-data sebagai berikut:hubungan ayah dengan putrinya (85%), kakek dengan cucu perempuan (5%), ayah dengan putranya (5%), Ibu dengan putranya (4%) dan ibu dengan putrinya (1%). Umur kurban sekitar 13-15 tahun.

www.carmelia.net © 2008
Supported by Mediahostnet web hosting