User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 

Article Index

5.3.2     Melalui pelayanan sakramen

Awam tak tertahbis dapat diajak untuk berpartisipasi dalam reksa pastoral paroki dengan beberapa persyaratan: hanya karena kekurangan imam; kalau ada diakon, prioritas diberikan kepadanya; hak dan wewenang untuk menilai kebutuhan itu dimiliki Uskup diosesan; “partisipasi dalam pelaksanaan reksa pastoral” harus ditafsirkan secara tepat dan ketat, yakni tidak dalam pengertian memimpin atau mengkoordinasi secara langsung; kepemimpinan secara langsung diserahkan kepada imam yang dibekali kuasa dan kewenangan pastor paroki, untuk menjadi moderator reksa pastoral paroki.

Karena itu, awam tak tertahbis dapat memimpin perayaan hari minggu dengan tetap mengarahkan umat beriman akan pentingnya dan tak tergantikannya Ekaristi, serta untuk selalu merindukan Ekaristi. Awam tak tertahbis dapat menjadi pelayan luar-biasa komuni suci bagi orang-orang sakit dan sebagai pembagi komuni dalam perayaan liturgis (Ekaristi), dimana hadir banyak umat yang akan menyambut komuni. Ia dapat juga menerima delegasi melayani asistensi perkawinan umat. Dalam situasi mendesak, awam tak tertahbis dapat memberikan pembaptisan dan katekese kepada anak-anaknya sendiri. Umat tak tertahbis hanya dapat memimpin penguburan gerejawi jika tidak ada pelayan tertahbis dengan mempersiapkan diri dari sudut ajaran dan liturgis.

6.  Kesimpulan

Dalam Gereja, Imam dan awam mengambil bagian dalam hidup Allah dan bekerja sama menghadirkan Kerajaan Allah di dunia ini sebagai “kawan sekerja Allah”. Melalui pelayanan khasnya, Imam melayani umat melalui pelayanan Sabda dan Sakramen-Sakramen khususnya perayaan Ekaristi. Kaum beriman awam berkat Sakramen Pembaptisan dan Krisma dipanggil menjadi Saksi dan Rasul Yesus Kristus untuk ikut serta dalam tugas Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja. Melalui otonomi dunia, awam berkarya mengarahkan dunia kepada Kristus dan kerasulannya menyuburkan persekutuan umat Allah dalam otonomi hidup manusia. Dalam kebutuhan yang mendesak, Gereja dapat mengikutsertakan awam dalam tugas dan pelayanan Gereja sesuai dengan norma hukum universal yang berlaku tanpa menuntut sifat tahbisan. Tugas keimaman yang diemban oleh kaum beriman awam adalah pelayanan Sabda Ilahi atau pewartaan Injil Kristus dan pelayanan sakramen.

Serafim Maria CSE

Salah satu penulis di situs carmelia.net 

www.carmelia.net © 2008
Supported by Mediahostnet web hosting