User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Article Index

Dunia makin padat. Lahan untuk manusia makin berkurang. Jumlah manusia yang makin banyak juga menimbulkan banyak permasalahan: kurangnya lapangan pekerjaan, benturan antarkepentingan, manusia dibuat memusatkan diri pada usaha untuk mencari pemenuhan kebutuhan sendiri dan sebagainya.

Melihat gawatnya situasi ini, di seantero jagad mulai dicanangkan pembatasan atau pengaturan kelahiran. Ada negara yang menganjurkan warganya agar hanya memiliki dua anak saja, tidak perduli pria atau wanita. Tetapi ada juga negara yang mewajibkan warganya hanya mempunyai satu anak saja.

Pengaturan jumlah anak inilah yang kita kenal dengan Keluarga Berencana. Di negara kita, Keluarga Berencana juga merupakan program utama pemerintah demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai anggota masyarakat, telinga kita sepertinya sudah terbiasa mendengar istilah Keluarga Berencana dan berbagai istilah lain yang berkaitan dengan hal itu, misalnya alat kontrasepsi yang beraneka ragam.

Tetapi sebagai seorang Kristen yang beriman, kita jarang mendengar istilah ini dikaitkan dengan hidup beriman, kecuali dalam kursus perkawinan yang diberikan kepada pasangan yang akan menerima Sakramen Pernikahan. Dalam kursus itu pun belum tentu setiap peserta kursus mendengarkan pengarahan tentang hal mi, mungkin juga ada yang menganggap kursus itu hanya sebagai prasyarat supaya pernikahan mereka sah. Bagaimana sebenarnya sebagai seorang Kristen, pengikut Kristus, kita harus memandang dan bersikap terhadap Keluarga berencana atau pembatasan kelahiran dan beragam alat kontrasepsi yang ditawarkan? Marilah kita melihat hal ini bersama-sama.


KELUARGA BERENCANA ATAU PEMBATASAN KELAHIRAN

Yang dimaksud dengan Keluarga Berencana adalah pengaturan untuk membatasi jumlah kelahiran anak dalam satu keluarga dan juga ada yang menganggap sebagai pengaturan supaya antara kelahiran anak yang satu dengan anak berikutnya tidak terlalu berdekatan sehingga tidak merepotkan orangtuanya, baik dalam hal perawatan anak maupun dalam hal kesiapan ekonomi orang tuanya. Bagaimanakah sebenarnya cara pelaksanaan pengaturan itu? Kalau kita melihat semua metode yang ada dan ditawarkan secara umum, baik yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan oleh Gereja, ada 3 (tiga) golongan cara pelaksanaan pengaturan ini:

www.carmelia.net © 2008
Supported by Mediahostnet web hosting